HAK ASASI MANUSIA
Pengertian HAM
Hak
asasi adalah hak – hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan
kodratnya. Hak asasi manusia meliputi hak hidup,hak kemerdekaan atau kebebasan,
hak milik dan hak – hak dasar lain yang melekat pada diri pribadi manusia dan
tidak dapat diganggu gugat oleh orang lain. Hak asasi manusia hakikatnya semata
– mata bukan dari manusia sendiri tetapi dari tuhan yang maha esa, yang dibawa
sejak lahir. Hak – hak asasi ini menjadi dasar hak – hak dan kewajiban –
kewajiban yang lain.
Kesadaran akan hak
asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak
manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang
sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat
pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini
sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.
Sejarah singkatnya
timbulnya HAM
Hak asasi manusia
yang dikenal saat ini dalam berbagai piagam atau konstitusi sesungguhnya telah
diperjuangkan sejak abad ke 13 di inggris. Pada masa raja Inggris John Lackland
(1199-1216) memerintah secara sewenang – wenang telah timbul protes keras
dikalangan para bangsawan. Protes tersebut melahirkan sebuah piagam agung yang
dikenal dengan nama Magna Charta. Di dalam piagam ini pengertian hak asasi
belum sempurna karena terbatas hanya memuat jaminan perlindungan terhadap hak –
hak kaum bangsawan dan gereja.
Pada tahun 1628 di
Inggris pula terjadi pertentangan antara raja Charles I dengan parlemen yang
terdiri dari utusan rakyat (the hause of sommons) yang menghasilkan petition of
rights. Petisi ini membuat ketentuan bahwa penetapan pajak dan hak – hak
istimewa harus dengan izin parlemen, dan bahwa siapapun tidak boleh ditangkap
tanpa tuduhan – tuduhan yang sah.Perjuangan hak asasi manusia yang lebih nyata
terjadi pada tahun 1689 ketika raja willem III revolution. Revolusi ini besar
mengawali babak baru kehidupan demokasi di Inggris dengan suatu perpindahan
kekuasaan dari tangan raja ke parlemen.
Pemikiran
john locke mempengaruhi Montesquieu dan Rousseau,sehingga mereka menentang
kekuasaan mutlak raja. Montesquieu menyusun teori trias politica, yaitu
konsepsi pemisahan kekuasaan antara legislative,eksekutif dan yudikatif.
Sedangkan dalam hukum du contract social Rousseau menyatakan bahwa Negara
dilahirkan bebas yang tak boleh dibelenggu oleh manusia lain termasuk oleh
raja. Pandangan demikian ini menmbulkan semangat bagi rakyat tertindas
,khususnya di prancis ,untuk memperjuangkan hak asasinya.
Pemerintahan raja
yang sewenang – wenang dan kaum bangsawan yang feodalistik menimbulkan
kebencian di kalangan rakyat Perancis. Pada masa pemerintahan Raja Louis XVI
yang lemah, rakyat perancis baru berani membentuk Assemblee Nationale, yaitu
dewan nasional sebagai perwakilan bangsa perancis. Pada masa pemerintahan Raja
Louis XVI yang lemah, rakyat perancis baru berani membentuk Assemblee
Nationale, yaitu dewan nasional sebagai perwakilan bangsa perancis. Masyarakat
Perancis baru berani mengubah strukturnya dari feodalistis menjadi lama
(kerajaan)n dihapuskan dan disusunlah pemerintah baru.
PEMAHAMAN HAK
ASASI MANUSIA
Di dalam mukadimah
deklarasi universa tentang hak asasi manusia yang telah disetujui dan diumuman
oleh resolusi Majelis umum perserikatan bangsa – bangsa nomor 217 Z (III)
tanggal 10 desember 1984 terdapat pertimbangan – pertimbangan berikut:
1) Menimbang
bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak – hak yang sama dan tidak
tersaingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan,keadilan,dan perdamaian di
dunia.
2) Menimbang
bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak – hak asasi manusia telah
mengakibatkan perbuatan – perbuatan bengis yang menimbulkan rasakemarahan dalam
hati nurani umat manusia dan bahwa terbentuknya suatu dunia dimana manusia akan
mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan agama tertinggi dari rakyat jelata
3) Menimbang
bahwa Negara – Negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan
penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak – hak manusia dan kebebasan asas
dalam kerja sama dengan PBB.
Pelanggaran Hak
Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang
termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian
yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut
Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh
Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh
penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku
(Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
Pengadilan Hak
Asasi Manusia adalah Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi
Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh
Pengadilan HAM
meliputi :
Kejahatan
genosida;
Kejahatan terhadap
kemanusiaan
0 komentar:
Posting Komentar