Temen Temen Bogger Pada tau gak,
apa dan siapa sih “DUKUN” ? atau ada diantara kalian yang sering berkunjung
kerumah dukun? Mungkin karna galau kali yah di putusin sama pacarnya,, hhe
banyak juga yang bilang “Cinta DiTolak
dukun bertindak”
kali ini saya akan mengulas tentang perdukunan di jaman eraglobalisasi
kali ini saya akan mengulas tentang perdukunan di jaman eraglobalisasi
Perdukunan di Indonesia memang
sudah lama ada sejak zaman dahulu nenek moyang kita, baik untuk modus mengobati
penyakit atau pun untuk memperoleh kekayaan hingga dipersalahgunakan untuk
menyantet seseorang. Perdukunan merupakan suatu praktek yang biasa disebut
dengan praktek penipuan secara jalan yang halus, karena mereka melakukan hal
tersebut dengan cara merayu sehingga tanpa sadar kita pun bisa mengikuti
perkataan apa saja yang telah diucapkannya, maka tidak heran banyak orang yang
tertipu oleh praktek perdukunan, biasanya perdukunan di dibantu dengan jin dan
setan serta hal hal ghoib,
Namun seiring dengan maju nya
masyarakat kita di Zaman era globalisasi ini hal mengenai perdukunan bisa lebih
dicerna oleh pikiran masyarakat zaman sekarang dimana masyarakat kita sekarang
lebih kritis tentang hal-hal yang kurang bisa masuk diakal, mereka lebih
memilih untuk tidak mengikuti hal ini. Tetapi memang tidak dapat dihindari
bahwa ada juga masyarakat kita yang tertipu daya oleh praktek perdukunan,
Mereka yang mengikuti ini biasa lebih cenderung memikirkan kehidupan yang hanya
ada didunia saja tanpa memikirkan kehidupan di akhirat dimana kehidupan
diakhirat tentu saja kehidupan yang kekal abadi.
Pada era reformasi dan globalisasi dewasa
ini ada fenomena yang menarik di tanah air bahwa menjelang Pemilu Pemilihan
presiden (Pilpres) praktek mistik dan perdukunan makin laris. Ini merupakan
fenomena yang sangat memprihatinkan. Sebagaimana diwartakan .
kemenag-kementrian agama mengaku prihatin dengan kejadian tersebut. Sebab,
selain merusak nilai agama juga membawa pengaruh buruk bagi kehidupan
berbangsa. Sementara di sisi lain, mulai timbulnlya masyarakat yang akan merasa
tak percaya diri jika tidak di-back up dukun. Mereka merasa tak punya pegangan.
Padahal perbuatan demikian telah menyeret yang bersangkutan terjerumus ke
tindakan syirik.
Contohnya kasus Fenomena baru-baru ini. Perseteruan sengit
antara Adi Bing Slamet dengan mantan gurunya Eyang Subur menjadi sorotan heboh
seluruh media masa.
Eyang Subur, seorang dukun moderen, yang berkedok agama islam
Apakah ajaran yang diajarkan Eyang sesat?? Benarkah para pengakuan dari korban yang beredar dimedia?
Dan Benarkah, seorang Eyang tidak sanggup membacakan surat Alfatiah saat di tes Oleh MUI ??
Eyang Subur, seorang dukun moderen, yang berkedok agama islam
Apakah ajaran yang diajarkan Eyang sesat?? Benarkah para pengakuan dari korban yang beredar dimedia?
Dan Benarkah, seorang Eyang tidak sanggup membacakan surat Alfatiah saat di tes Oleh MUI ??
Jika menelah hukum Bunyi Pasal 293 Yang Mengatur Ilmu
Perdukunan di RUU KUHP , Inilah Bunyi Pasal 293 Yang Mengatur Ilmu Perdukunan
di RUU KUHP – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tengah digodok
Dewan Perwakilan Rakyat ternyata mengandung unsur santet. Dalam rancangan
undang-undang yang diajukan pemerintah tersebut, pasal 293 mengatur penggunaan
ilmu hitam ini.
Berikut ini bunyi pasal 293tersebut:
(1). Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan
gaib, memberitahukan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada
orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian,
penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2) Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksudkan pada
ayat
(3) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau
menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, maka pidananya dapat
ditambah dengan 1/3 (satu per tiga).
Ahli hukum pidana, Barda Nawawi Arief, yang ikut menyusun
beleid itu mengatakan, pasal tersebut merupakan perluasan dari Pasal 162 KUHP
yang mengatur larangan membantu tindak pidana. Bunyinya:
“Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan
menawarkan untuk memberi keterangan, kesempatan, atau sarana guna melakukan
tindak pidana, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana
denda paling banyak Rp 400 juta”
0 komentar:
Posting Komentar