RSS

About Me

Terlahir dari sebuah keluarga yang bahagia, di sebuah desa yang indah dan tentram di daerah Banyumas jawa Tengah,, dan tumbuh besar disana, sehingga dapat berbicara bhasa jawa, kini tinggal didaerah bekasi sejak 13 tahun yang lalu. pernah bersekolah di sdn o1, smpn o5, smkn 01, dan kini sedang menggali ilmu di perguruan tinggi Universitas Gunadarma, ingin menjadi sesorang yang berguna bagi keluarga dan masyarakat, dan sucses dalam setiap hal. serta memiliki cita cita menjadi Pembalap, memiliki sedikit skill dalam Dunia Otomotif.
Diberdayakan oleh Blogger.

PERDUKUNAN DI ERA GLOBALISASI DI INDONESIA


Temen Temen Bogger Pada tau gak, apa dan siapa sih “DUKUN” ? atau ada diantara kalian yang sering berkunjung kerumah dukun? Mungkin karna galau kali yah di putusin sama pacarnya,, hhe banyak juga yang bilang “Cinta DiTolak dukun bertindak
kali ini saya akan mengulas tentang perdukunan di jaman eraglobalisasi
Perdukunan di Indonesia memang sudah lama ada sejak zaman dahulu nenek moyang kita, baik untuk modus mengobati penyakit atau pun untuk memperoleh kekayaan hingga dipersalahgunakan untuk menyantet seseorang. Perdukunan merupakan suatu praktek yang biasa disebut dengan praktek penipuan secara jalan yang halus, karena mereka melakukan hal tersebut dengan cara merayu sehingga tanpa sadar kita pun bisa mengikuti perkataan apa saja yang telah diucapkannya, maka tidak heran banyak orang yang tertipu oleh praktek perdukunan, biasanya perdukunan di dibantu dengan jin dan setan serta hal hal ghoib,
Namun seiring dengan maju nya masyarakat kita di Zaman era globalisasi ini hal mengenai perdukunan bisa lebih dicerna oleh pikiran masyarakat zaman sekarang dimana masyarakat kita sekarang lebih kritis tentang hal-hal yang kurang bisa masuk diakal, mereka lebih memilih untuk tidak mengikuti hal ini. Tetapi memang tidak dapat dihindari bahwa ada juga masyarakat kita yang tertipu daya oleh praktek perdukunan, Mereka yang mengikuti ini biasa lebih cenderung memikirkan kehidupan yang hanya ada didunia saja tanpa memikirkan kehidupan di akhirat dimana kehidupan diakhirat tentu saja kehidupan yang kekal abadi.
    Pada era reformasi dan globalisasi dewasa ini ada fenomena yang menarik di tanah air bahwa menjelang Pemilu Pemilihan presiden (Pilpres) praktek mistik dan perdukunan makin laris. Ini merupakan fenomena yang sangat memprihatinkan. Sebagaimana diwartakan . kemenag-kementrian agama mengaku prihatin dengan kejadian tersebut. Sebab, selain merusak nilai agama juga membawa pengaruh buruk bagi kehidupan berbangsa. Sementara di sisi lain, mulai timbulnlya masyarakat yang akan merasa tak percaya diri jika tidak di-back up dukun. Mereka merasa tak punya pegangan. Padahal perbuatan demikian telah menyeret yang bersangkutan terjerumus ke tindakan syirik.

Contohnya kasus Fenomena baru-baru ini. Perseteruan sengit antara Adi Bing Slamet dengan mantan gurunya Eyang Subur menjadi sorotan heboh seluruh media masa.


Eyang Subur, seorang dukun moderen, yang berkedok agama islam

Apakah ajaran yang diajarkan Eyang sesat?? Benarkah para pengakuan dari korban yang beredar dimedia?
Dan Benarkah, seorang Eyang tidak sanggup membacakan surat Alfatiah saat di tes Oleh MUI ??
Jika menelah hukum Bunyi Pasal 293 Yang Mengatur Ilmu Perdukunan di RUU KUHP , Inilah Bunyi Pasal 293 Yang Mengatur Ilmu Perdukunan di RUU KUHP – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tengah digodok Dewan Perwakilan Rakyat ternyata mengandung unsur santet. Dalam rancangan undang-undang yang diajukan pemerintah tersebut, pasal 293 mengatur penggunaan ilmu hitam ini.
                                                                                                                  
Berikut ini bunyi pasal 293tersebut:
(1). Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2) Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksudkan pada ayat
(3) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, maka pidananya dapat ditambah dengan 1/3 (satu per tiga).

Ahli hukum pidana, Barda Nawawi Arief, yang ikut menyusun beleid itu mengatakan, pasal tersebut merupakan perluasan dari Pasal 162 KUHP yang mengatur larangan membantu tindak pidana. Bunyinya:
“Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menawarkan untuk memberi keterangan, kesempatan, atau sarana guna melakukan tindak pidana, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 400 juta”

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar