RSS

About Me

Terlahir dari sebuah keluarga yang bahagia, di sebuah desa yang indah dan tentram di daerah Banyumas jawa Tengah,, dan tumbuh besar disana, sehingga dapat berbicara bhasa jawa, kini tinggal didaerah bekasi sejak 13 tahun yang lalu. pernah bersekolah di sdn o1, smpn o5, smkn 01, dan kini sedang menggali ilmu di perguruan tinggi Universitas Gunadarma, ingin menjadi sesorang yang berguna bagi keluarga dan masyarakat, dan sucses dalam setiap hal. serta memiliki cita cita menjadi Pembalap, memiliki sedikit skill dalam Dunia Otomotif.
Diberdayakan oleh Blogger.

HAK ASASI MANUSIA (HAM)


HAK ASASI MANUSIA

Pengertian HAM
Hak asasi adalah hak – hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya. Hak asasi manusia meliputi hak hidup,hak kemerdekaan atau kebebasan, hak milik dan hak – hak dasar lain yang melekat pada diri pribadi manusia dan tidak dapat diganggu gugat oleh orang lain. Hak asasi manusia hakikatnya semata – mata bukan dari manusia sendiri tetapi dari tuhan yang maha esa, yang dibawa sejak lahir. Hak – hak asasi ini menjadi dasar hak – hak dan kewajiban – kewajiban yang lain.
Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.
Sejarah singkatnya timbulnya HAM
Hak asasi manusia yang dikenal saat ini dalam berbagai piagam atau konstitusi sesungguhnya telah diperjuangkan sejak abad ke 13 di inggris. Pada masa raja Inggris John Lackland (1199-1216) memerintah secara sewenang – wenang telah timbul protes keras dikalangan para bangsawan. Protes tersebut melahirkan sebuah piagam agung yang dikenal dengan nama Magna Charta. Di dalam piagam ini pengertian hak asasi belum sempurna karena terbatas hanya memuat jaminan perlindungan terhadap hak – hak kaum bangsawan dan gereja.
Pada tahun 1628 di Inggris pula terjadi pertentangan antara raja Charles I dengan parlemen yang terdiri dari utusan rakyat (the hause of sommons) yang menghasilkan petition of rights. Petisi ini membuat ketentuan bahwa penetapan pajak dan hak – hak istimewa harus dengan izin parlemen, dan bahwa siapapun tidak boleh ditangkap tanpa tuduhan – tuduhan yang sah.Perjuangan hak asasi manusia yang lebih nyata terjadi pada tahun 1689 ketika raja willem III revolution. Revolusi ini besar mengawali babak baru kehidupan demokasi di Inggris dengan suatu perpindahan kekuasaan dari tangan raja ke parlemen.
          Pemikiran john locke mempengaruhi Montesquieu dan Rousseau,sehingga mereka menentang kekuasaan mutlak raja. Montesquieu menyusun teori trias politica, yaitu konsepsi pemisahan kekuasaan antara legislative,eksekutif dan yudikatif. Sedangkan dalam hukum du contract social Rousseau menyatakan bahwa Negara dilahirkan bebas yang tak boleh dibelenggu oleh manusia lain termasuk oleh raja. Pandangan demikian ini menmbulkan semangat bagi rakyat tertindas ,khususnya di prancis ,untuk memperjuangkan hak asasinya.
Pemerintahan raja yang sewenang – wenang dan kaum bangsawan yang feodalistik menimbulkan kebencian di kalangan rakyat Perancis. Pada masa pemerintahan Raja Louis XVI yang lemah, rakyat perancis baru berani membentuk Assemblee Nationale, yaitu dewan nasional sebagai perwakilan bangsa perancis. Pada masa pemerintahan Raja Louis XVI yang lemah, rakyat perancis baru berani membentuk Assemblee Nationale, yaitu dewan nasional sebagai perwakilan bangsa perancis. Masyarakat Perancis baru berani mengubah strukturnya dari feodalistis menjadi lama (kerajaan)n dihapuskan dan disusunlah pemerintah baru.

PEMAHAMAN HAK ASASI MANUSIA
Di dalam mukadimah deklarasi universa tentang hak asasi manusia yang telah disetujui dan diumuman oleh resolusi Majelis umum perserikatan bangsa – bangsa nomor 217 Z (III) tanggal 10 desember 1984 terdapat pertimbangan – pertimbangan berikut:
1)  Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak – hak yang sama dan tidak tersaingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan,keadilan,dan perdamaian di dunia.
2)  Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak – hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan – perbuatan bengis yang menimbulkan rasakemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa terbentuknya suatu dunia dimana manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan agama tertinggi dari rakyat jelata
3)  Menimbang bahwa Negara – Negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak – hak manusia dan kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB.

                                                        
Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh
Pengadilan HAM meliputi :
Kejahatan genosida;
Kejahatan terhadap kemanusiaan

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read Comments

TOKOH WAYANG ARJUNA



Arjuna (Sanskerta: अर्जुन; Arjuna) adalah nama seorang tokoh protagonis dalam wiracarita Mahabharata. Ia dikenal sebagai sang Pandawa yang menawan parasnya dan lemah lembut budinya. Ia adalah putra PrabuPandudewanata, raja di Hastinapura dengan Dewi Kuntiatau Dewi Prita, yaitu putri Prabu Surasena, Raja Wangsa Yadawa di Mandura.
Arjuna merupakan teman dekat Kresna, yaitu awatara(penjelmaan) Batara Wisnu yang turun ke dunia demi menyelamatkan dunia dari kejahatan. Arjuna juga merupakan seorang yang sempat menyaksikan "wujud semesta Kresna" menjelang perang Bharatayuddhaberlangsung. Ia juga menerima ajaran Bhagawadgita atau "Nyanyian Dewata", yaitu wejangan suci yang disampaikan oleh Kresna kepadanya sesaat sebelum perang Bharatayuddha berlangsung karena Arjuna mengalami keragu-raguan untuk menunaikan kewajibannya sebagai seorang Ksatria dimedan perang.
Dalam bahasa Sanskerta, secara harfiah kata Arjunaberarti "bersinar terang", "putih" , "bersih". Dilihat dari maknanya, kata Arjuna bisa berarti "jujur di dalam wajah dan pikiran".
Arjuna mendapat julukan "Kuruśre
ṣṭha" yang berarti "keturunan dinasti Kuru yang terbaik". Ia merupakan manusia pilihan yang mendapat kesempatan untuk mendapat wejangan suci yang sangat mulia dari Kresna, yang terkenal sebagai Bhagawadgita (nyanyian Dewata).
Dalam Mahabharata diceritakan bahwa Raja Hastinapurayang bernama Pandu tidak bisa melanjutkan keturunan karena dikutuk oleh seorang resi. Kunti (istri pertamanya) menerima anugerah dari Resi Durwasa agar mampu memanggil Dewa-Dewa sesuai dengan keinginannya, dan juga dapat memperoleh anak dari Dewa tersebut. Pandu dan Kunti memanfaatkan anugerah tersebut kemudian memanggil Dewa Yama (Dharmaraja; Yamadipati), DewaBayu (Marut), dan Dewa Indra (Sakra) yang kemudian memberi mereka tiga putra. Arjuna merupakan putra ketiga, lahir dari Indra, pemimpin para Dewa.
Arjuna memiliki karakter yang mulia, berjiwa kesatria, imannya kuat, tahan terhadap godaan duniawi, gagah berani, dan selalu berhasil merebut kejayaan sehingga diberi julukan "Dananjaya". Musuh seperti apapun pasti akan ditaklukkannya, sehingga ia juga diberi julukan "Parantapa", yang berarti penakluk musuh. Di antara semua keturunan Kuru di dalam silsilah Dinasti Kuru, ia dijuluki "Kurunandana", yang artinya putra kesayangan Kuru. Ia juga memiliki nama lain "Kuruprāwira", yang berarti "kesatria Dinasti Kuru yang terbaik", sedangkan arti harfiahnya adalah "Perwira Kuru".
Di antara para Pandawa, Arjuna merupakan kesatria pertapa yang paling teguh. Pertapaannya sangat khusyuk. Ketika ia mengheningkan cipta, menyatukan dan memusatkan pikirannya kepada Tuhan, segala gangguan dan godaan duniawi tak akan bisa menggoyahkan hati dan pikirannya. Maka dari itu, Sri Kresna sangat kagum padanya, karena ia merupakan kawan yang sangat dicintai Kresna sekaligus pemuja Tuhan yang sangat tulus. Sri Kresna pernah berkata padanya, "Pusatkan pikiranmu pada-Ku, berbaktilah kepada-Ku, dan serahkanlah dirimu pada-Ku, maka kau akan datang kepadaKu. Aku berkata demikian, karena kaulah kawan-Ku yang sangat Kucintai"


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read Comments

KEBIJAKAN YANG HARUS KITA AMBIL DALAM MENGHADAPI GLOBALISASI



Globalisasi adalah keterkaitan dan ketergantungan antar bangsa dan antar manusia di seluruh dunia melalui perdagangan, investasi, perjalanan, budaya populer, dan bentuk-bentuk interaksi yang lain sehingga batas-batas suatu negara menjadi semakin sempit.Globalisasi adalah suatu proses di mana antar individu, antar kelompok, dan antar negara saling berinteraksi, bergantung, terkait, dan memengaruhi satu sama lain yang melintasi batas negara

Ada beberapa cara untuk menghadapi era globalisasi

1. meningkatkan iman dan takwa pada Tuhan YME.
2. mencintai atau membeli produk dalam negeri sendiri.
3. meningkatkan produksi dalam negeri agar dapat bersaing dengan produksi negara-negara maju.
4. tidak bergaya hidup bermewah-mewahan
5. berusaha mengikuti perkembangan iptek.
6. menyaring budaya-budaya asing yang masuk ke negara kita harus yang sesuai dengan kepribadian bangsa.



Globalisasi memiliki berbagai aspek yang mempengaruhi dunia, seperti: dalam industri,
keuangan, ekonomi, politik, teknologi, dan sosial-budaya. Jika negara kita ingin
bertahan di era globalisasi ini, kita harus menjadi orang-orang pintar. Kita harus mengambil semua dampak positif dari globalisasi dan kita tidak boleh mengambil efek negatif. Untuk
contoh: kita perlu mengadopsi dan belajar teknologi tinggi dari negara maju dalam
memesan untuk mengembangkan negara kita. Sebaliknya, kita tidak harus meniru sikap buruk atau perilaku dari negara lain seperti seks bebas dan penyalahgunaan narkoba.

Kita sebagai generasi muda yaitu generasi masa depan harus pintar-pintar menyikapi globalisasi agar kita tidak terbawa arus globalisasi yang negatif dan harus di dasari jiwa kita dengan ajaran agama untuk membentengi diri kita.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read Comments

PERDUKUNAN DI ERA GLOBALISASI DI INDONESIA


Temen Temen Bogger Pada tau gak, apa dan siapa sih “DUKUN” ? atau ada diantara kalian yang sering berkunjung kerumah dukun? Mungkin karna galau kali yah di putusin sama pacarnya,, hhe banyak juga yang bilang “Cinta DiTolak dukun bertindak
kali ini saya akan mengulas tentang perdukunan di jaman eraglobalisasi
Perdukunan di Indonesia memang sudah lama ada sejak zaman dahulu nenek moyang kita, baik untuk modus mengobati penyakit atau pun untuk memperoleh kekayaan hingga dipersalahgunakan untuk menyantet seseorang. Perdukunan merupakan suatu praktek yang biasa disebut dengan praktek penipuan secara jalan yang halus, karena mereka melakukan hal tersebut dengan cara merayu sehingga tanpa sadar kita pun bisa mengikuti perkataan apa saja yang telah diucapkannya, maka tidak heran banyak orang yang tertipu oleh praktek perdukunan, biasanya perdukunan di dibantu dengan jin dan setan serta hal hal ghoib,
Namun seiring dengan maju nya masyarakat kita di Zaman era globalisasi ini hal mengenai perdukunan bisa lebih dicerna oleh pikiran masyarakat zaman sekarang dimana masyarakat kita sekarang lebih kritis tentang hal-hal yang kurang bisa masuk diakal, mereka lebih memilih untuk tidak mengikuti hal ini. Tetapi memang tidak dapat dihindari bahwa ada juga masyarakat kita yang tertipu daya oleh praktek perdukunan, Mereka yang mengikuti ini biasa lebih cenderung memikirkan kehidupan yang hanya ada didunia saja tanpa memikirkan kehidupan di akhirat dimana kehidupan diakhirat tentu saja kehidupan yang kekal abadi.
    Pada era reformasi dan globalisasi dewasa ini ada fenomena yang menarik di tanah air bahwa menjelang Pemilu Pemilihan presiden (Pilpres) praktek mistik dan perdukunan makin laris. Ini merupakan fenomena yang sangat memprihatinkan. Sebagaimana diwartakan . kemenag-kementrian agama mengaku prihatin dengan kejadian tersebut. Sebab, selain merusak nilai agama juga membawa pengaruh buruk bagi kehidupan berbangsa. Sementara di sisi lain, mulai timbulnlya masyarakat yang akan merasa tak percaya diri jika tidak di-back up dukun. Mereka merasa tak punya pegangan. Padahal perbuatan demikian telah menyeret yang bersangkutan terjerumus ke tindakan syirik.

Contohnya kasus Fenomena baru-baru ini. Perseteruan sengit antara Adi Bing Slamet dengan mantan gurunya Eyang Subur menjadi sorotan heboh seluruh media masa.


Eyang Subur, seorang dukun moderen, yang berkedok agama islam

Apakah ajaran yang diajarkan Eyang sesat?? Benarkah para pengakuan dari korban yang beredar dimedia?
Dan Benarkah, seorang Eyang tidak sanggup membacakan surat Alfatiah saat di tes Oleh MUI ??
Jika menelah hukum Bunyi Pasal 293 Yang Mengatur Ilmu Perdukunan di RUU KUHP , Inilah Bunyi Pasal 293 Yang Mengatur Ilmu Perdukunan di RUU KUHP – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tengah digodok Dewan Perwakilan Rakyat ternyata mengandung unsur santet. Dalam rancangan undang-undang yang diajukan pemerintah tersebut, pasal 293 mengatur penggunaan ilmu hitam ini.
                                                                                                                  
Berikut ini bunyi pasal 293tersebut:
(1). Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2) Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksudkan pada ayat
(3) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, maka pidananya dapat ditambah dengan 1/3 (satu per tiga).

Ahli hukum pidana, Barda Nawawi Arief, yang ikut menyusun beleid itu mengatakan, pasal tersebut merupakan perluasan dari Pasal 162 KUHP yang mengatur larangan membantu tindak pidana. Bunyinya:
“Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menawarkan untuk memberi keterangan, kesempatan, atau sarana guna melakukan tindak pidana, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 400 juta”

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read Comments