1. Jelaskan
tentang warga negara dan negara !
WARGA NEGARA
Warga negara adalah penduduk yang
sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah negara tersebut dan mengakui
pemerintahannya sendiri serta yeng telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang
ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai
tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah tertentu.
Asas Kewarganegaraan :
1. Kriterium kelahiran
2. Naturalisasi
NEGARA
Negara adalah organisasi tertinggi di
antara suatu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup
di dalam daerah tertentu yang mempunyai pemerintah yang berdaulat.
Sifat-sifat Negara:
1. Sifat memaksa artinya negara
mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar
tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
2. Sifat monopoli artinya negara
mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
3. Sifat mencakup semua artinya semua
peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali
0 komentar:
Posting Komentar