Konflik ini dapat dihindarkan jika kita menyelesaikannya secara kekeluargaan. Contohnya disuatu daerah terdapat kasus sengketa lahan yang diwariskan atau dibeli, namun tanah tersebut masih belum jelas surat surat kepemilikanya, dari situlah timbul perdebatan, namun masalah tersebut dapat diselesaikan melalui jalur hukum atau kekeluargaan.
TUGAS 4.1 (ISD)
Konflik ini dapat dihindarkan jika kita menyelesaikannya secara kekeluargaan. Contohnya disuatu daerah terdapat kasus sengketa lahan yang diwariskan atau dibeli, namun tanah tersebut masih belum jelas surat surat kepemilikanya, dari situlah timbul perdebatan, namun masalah tersebut dapat diselesaikan melalui jalur hukum atau kekeluargaan.
TUGAS 4.2 (ISD)
4.2 Dalam kehidupan masyarakat selalu dijumpai keadaan yang sangat bervariasi dan dengan keadaan yang tidak sama. Pada sisi lain setiap manusia mengidam-idamkan adanya kesamaan, dalam agama mengajarkan bahwa setiap manusia mempunyai kesamaan derajat. Di badan dunia pun menganggap bahwa manusia mempunyai hak yang dibawanya sejak lahir yang melakat pada dirinya, terbukti adanya Universal Declaration of Human Right.
Jawab :
Kesamaan derajat pada setiap manusia
Persamaan harkat adalah persamaan nilai, harga, taraf yang membedakan makhluk satu dengan makhluk yang lain.Harkat manusia adalah nilai manusia sebagai makhluk Tuhan yang dibekali pemikiran, rasa, karsa dan hak-hak serta kewajiban azasi manusia. Dengan adanya persamaan harkat, derajat dan martabat manusia, setiap orang harusmengakui serta menghormati akan adanya hak-hak, derajat dan martabat manusia. Sikap ini harus ditumbuhkan dan dipelihara dalam hubungan kemanusiaan, baik dalam lingkungan keluarga, lembaga pendidikan maupun di lingkungan pergaulan masyarakat. Manusia akan mempunyai arti apabila ia hidup bersama-sama manusia lainnya di dalam masyarakat,atau sering di sebut bersosialisasi contohnya
perbuatan yang baik, misalnya kita menolong tetangga yang kurang mampu dilingkungan kita. walaupun tetangga kita itu berbeda agama dan Ras dengan Kita.
Contoh lain yaitu dalam kehidupan sebuah kehidupan antar beragama kita tidak boleh saling mengganggu agama lain, tidak mengganggu ini dengan kata lain adalah saling menghormati, memberi keleluasaan sebebas-besanya,karena setiap orang dalam memilih dan menjalani agamanya mempunyai kepercayaanya masing-masing.