KEHIDUPAN DESA
Yang Dimaksud desa adalah Suatu kesatuan hukum di mana bertempat tinggal suatu masyarakat pemerintahan sendiri.
Pendapat menurut Bintarto, Desa merupakan atau kesatuan geografi, sosial, ekonomi, politik dan kultural yang terdapat disitu (suatu Daerah) dalam hubunganya dan pengaruhnya secara timbal-balik dengan daerah lain.
Pendapat menurut Paul H. Landis : Desa adalah penduduknya kurang dari 2.500 jiwa.
Masyarakat pedesaan ditandai dengan pemilikan ikatan perasaan batin yang kuat sesama warga desa, yaitu perasaan setiap warga/anggota masyarakat yang aman kuat yang hakikatnya, bahwa seseorang merasa merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari masyarakat dimana ia hidup dan dicintainya serta mempunyai perasaan bersedia untuk berkorban setia waktu demi masyarakatnya atau angota anggota masyarakat. Karena beranggapan sama-sama sebvagai anggota masyarakat yang saling mencintai dan saling menghormati serta mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama terhadap keselamatan dan kebahagiiaan bersama di dalam masyarakat.
0 komentar:
Posting Komentar