Protokol-protokol Internet dapat dibagi menjadi beberapa macam antara lain IP, TCP, UDP, FTP, HTTP, SMTP, POP3, DHCP, RARP dan WAP. untuk mengetahui macam macam internet protokol silahkan Klik Disini
SECURITY SYSTEM COMPUTER
Diposting oleh
Dhanang Sularso Wicaksono
|
Label:
TUGAS 3 SOFTSKILL TEKNOLOGI INFORMASI DAN MULTIMEDIA
/
Sistem
Keamanan Komputer adalah untuk menjamin sumber daya sistem tidak digunakan /
dimodifikasi, diinterupsi dan diganggu oleh orang yang tidak diotorisasi.
Pengamanan termasuk masalah teknis, manajerial, legalitas dan politis. Untuk lebih jelasnya bisa klik disini
TEKNOLOGI INFORMASI DAN MULTIMEDIA (OSI LAYER)
Diposting oleh
Dhanang Sularso Wicaksono
|
/
Model
OSI adalah suatu dekripsi abstrak mengenai desain lapisan-lapisan komunikasi
dan protokol jaringan komputer yang dikembangkan sebagai bagian dari inisiatif Open
Systems Interconnection (OSI). Untuk mengetahui lebih lengkapnya silahkan KLIK DISINI.
TEKNOLOGI INFORMASI DAN MULTIMEDIA (PEMBUATAN APLIKASI MULTIMEDIA)
Diposting oleh
Dhanang Sularso Wicaksono
|
/
Dalam pembuatan Aplikasi Multimedia kita memerlukan beberapa perangkat pendukung yang dapat membantu dalam pembuatan suatu aplikasi, diantaranya terdapat perangkat keras, perangkat lunak, video board, Soundcard, Cd Drive, Scanner, dan perangkat lainya. untuk mengetahui lebih lanjut silahkan klik DISINI
Tugas Sofskill ke 3 etika profesi (Manajmen Mutu)
Diposting oleh
Dhanang Sularso Wicaksono
|
/
1. Sistem Manajemen
Mutu
Sistem manajemen
mutu adalah sistem yang digunakan untuk menetapkan Kebijakan (pernyataan resmi
oleh manajemen puncak berkaitan dengan perhatian dan arah organisasinya di
bidang mutu) dan sasaran mutu (segala sesuatu yang terkait dengan mutu dan
dijadikan sasaran atau target pencapaian dengan menetapkan ukuran atau kriteria
pencapainnya).
ISO 9000 merupakan
standar mutu yang sangat populer di seluruh dunia. ISO 9000 adalah suatu
standar internasional untuk sistem manajemen mutu. Standar tersebut menetapkan
persyaratan-persyaratan dan rekomendasi yang mendasar bagi organisasi apapun
yang berminat untuk menerapkan standar ini.
Berdasarkan definisi tersebut, maka sistem manajemen
mutu ISO 9000 dapat didefinisikan sebagai standar sistem manajemen mutu yang
mengelola proses pencapaian mutu. Sistem tersebut mengatur hubungan antara
supplier, lembaga, dan konsumen. Oleh karena itu, sistem manajemen mutu ISO
9000 sama sekali tidak berbicara tentang mutu suatu produk, tetapi berbicara
tentang proses pencapaian suatu tingkat mutu tertentu. Hal ini mengisyaratkan
bahwa lembaga yang akan mengadopsi sistem tersebut perlu menetapkan
spesifikasi/persyaratan karakteristik mutu produk dan prosesnya.
Perkembangan
Sistem Manajemen Mutu
Proses
perkembangan menuju era mutu merupakan proses yang cukup panjang dengan
melewati berbagai pengalaman dan pendekatan metode yang bermacam-macam.
Perkembangan mutu yang terjadi tidak lepas dari awal perubahan era menuju era
industri dimana mulai dipergunakannya mesin-mesin untuk membantu proses
produksi. Secara garis besar perkembangan atau evalusi mutu adalah sebagai
berikut:
· era tanpa mutu
· era inpeksi
· era pengendalian
mutu
· era jaminan
mutu
· era manajemen mutu
terpadu
· era Sistem
Manajemen Mutu (ISO)
2. ISO 9000
ISO ( International Organization for Standardization) adalah organisasi
standar internasional yang didirikan pada tahun 1947 , berkedudukan di Janewa
Swiss. Saat ini ISO beranggotakan 170 negara termasuk Indonesia. ISO 9000 itu
adalah salah satu dari seri Standar Internasional untuk sistem Manajemen Mutu
(SMM). Seri standar ISO 9000 digunakan untuk memperagakan kemampuan organisasi
untuk taat asasdalam memberikan produk yang memenuhi permintaan pelanggan dan
peraturan yang berlaku. Tujuannya untuk meningkatkan kepuasan pelanggan melalui
penerapan sistem manajemen mutu secara efektif, termasuk proses perbaikan yang
berkelanjutan (continuous improvement). ISO 9001:2000 merupakan
persyaratan standar sistem manajemen mutu (quality management system) versi
tahun 2000 yang merupakan edisi kedua (ISO 9001:1994, ISO 9002:1994 dan ISO
9003:1994). Sedangkan edisi pertamanya dikeluarkan pada tahun 1987.
Penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2000 pada dasarnya dibagi menjadi
empat tahap yaitu :
a. Tahap persiapan
Pada tahap ini dilakukan langkah-langkah persiapan seperti; analisis dan
pengkajian terhadap kondisi lembaga secara mendalam,
membentuk steering committee, tim penyusun dokumen dan yang terpenting adalah
membangun komitmen untuk menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2000.
b. Tahap Penyusunan dan Pengesahan Dokumen
Pada tahap ini dilakukan penulisan dan pengesahan dokumen antara lain:
kebijakan mutu, sasaran mutu, pedoman mutu, prosedur operasi standar, instruksi
kerja, dan formulir.
c. Tahap implementasi
Tahap ini merupakan tahap implementasi atau penerapan sistem manajemen mutu
yaitu dengan melaksankan semua ketentuan yang telahditulis di dalam dokumen.
Pada tahap ini selalu ada kemungkinan untuk merevisi dokumen, bila dalam
penerapannya ditemukan kesalahan atau kesulitan. Tahap ini dianggap mencukupi
bila telah dijalani sekurang-kurangnya 3 bulan dan telah menghasilkan rekaman
sebagai bukti pelaksanaan.
d. Tahap registrasi
Tahap registrasi dilakukan bila lembaga telah meyakini bahwa dokumen sistem
mutu telah tersusun dan diterapkan sesuai persyaratan standar ISO 9001:2000.
untuk maksud tersebut lembaga dapat mengajukan pemohonan kepada sebuah badan
sertifikat untuk dilaksanakan audit sertifikat guna memperoleh sertifikat ISO
9001:2000.
Pada dasarnya Manajemen Kualitas (Quality
Management) atau Manajemen Kualitas Terpadu (Total Quality Management = TQM)
didefinisikan sebagai suatu cara meningkatkan performansi secara terus-menerus
(continuous performance improvement) pada setiap level operasi atau proses,
dalam setiap era fungsional dari suatu organisasi, dengan menggunakan semua
sumber daya manusia dan modal yang tersedia.
Seperti halnya kualitas, Total Quality
Management dapat diartikan sebagai berikut;
1. Perpaduan semua fungsi dari perusahaan
ke dalam falsafah holistik yang dibangun berdasarkan konsep kualitas, teamwork,
produktivitas, dan pengertian serta kepuasan pelanggan (Ishikawa, 1993, p.135).
2. manajemen yang mengangkat kualitas
sebagai strategi usaha dan berorientasi pada kepuasan pelanggan dengan
melibatkan seluruh anggota organisasi (Santosa, 1992, p.33).
3. Suatu pendekatan dalam menjalankan
usaha yang mencoba untuk memaksimumkan daya saing organisasi melalui perbaikan
terus menerus atas produk, jasa, manusia, proses, dan lingkungannya.
UNSUR-UNSUR UTAMA TQM
a.
Fokus
pada pelanggan.
b. Obsesi terhadap kualitas.
c. Pendekatan ilmiah.
d. Komitmen jangka panjang.
e. Kerja sama tim.
f. Perbaikan sistem secara
berkesinambungan.
g. Pendidikan dan pelatihan.
h. Kebebasan yang terkendali.
i.
Kesatuan
tujuan.
j.
Adanya
keterlibatan dan pemberdayaan karyawan.
SAFE
adalah aman atau selamat. Safety menurut kamus besar tata bahasa Indonesia yang
telah diterjema dalam bahasa Indonesia adalah mutu suatu keadaan aman
atau kebebasan dari bahaya dan kecelakaan.Keselamatan kerja atau safety
adalah suatu usaha untuk menciptakan keadaan lingkungan kerja yang aman bebas
dari kecelakaan Kecelakaan adalah suatu kejadian atau peristiwa yang tidak
diinginkan atau tidak disengaja serta tiba-tiba dan menimbulkan kerugian, baik
harta maupun jiwa manusia. Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi
dalam hubungan kerja atau sedang melakukan pekerjaan disuatu tempat kerja.
Keselamatan kerja adalah menjamin keadaan, keutuhan dan kesempurnaan, baik
jasmaniah maupun rohaniah manusia serta hasil karya dan budayanya tertuju pada
kesejahteraan masyarakat pada umumnya dan manusia pada khususnya. Sebelum
terbitnya Peraturan Pemerintah No.50 tahun 2012, panduan yang
digunakan oleh perusahaan dalam melaksanakan SMK3, Permenaker N0.5
tahun 1996, dan untuk Kementerian Pekerjaan Umum menggunakan Permen N0.09 tahun
2008, dengan terbitnya peraturan pemerintah ini, seyogianya semua
peraturan yang bersifat sektoral segera disesuaikan. Adapun PP 50 tahun
2013 ini didasarkan kepada Undang-Undang N0.01 tahun 1970, dan diamanatkan oleh
Undang-Undang No. 13 tahun 2003.
Pelaksanaan
Sistim Manajemen Keselamatan Kerja Peraturan Pemerintah No. 50
Tahun 2012 Seperti diketahui tujuan penerapan Sistim Manajamen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja ini adalah dalam rangka : Untuk meningkatkan
efektifitas perlindungan K3 dengan cara : terencana, terukur,
terstruktur, terintegrasi Untuk mencegah kecelakaan kerja dan mengurangi
penyakit akibat kerja, dengan melibatkan : manajemen, tenaga
kerja/pekerja dan serikat pekerja Keselamatan kerja diwajibkan bagi
perusahaan, mempekerjakan lebih dari 100 org dan mempunyai tingkat potensi
bahaya tinggi. Untuk itu perusahaan diwajibkan menyusun Rencana K3, dalam
menyusun rencana K3 tersebut, pengusaha melibatkan Ahli K3, Panitya
Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja(P2K3), Wakil Pekerja dan Pihak Lain yag
terkait Dari pemahaman diatas sasaran keselamatan kerja adalah:
·
Mencegah terjadinya kecelakaan kerja.
·
Mencegah timbulnya penyakit akibat suatu
pekerjaan.
·
Mencegah/ mengurangi kematian.
·
Mencegah/mengurangi cacat tetap.
Manajemen
lingkungan adalah aspek-aspek dari keseluruhan fungsi manajemen (termasuk
perencanaan) yang menentukan dan membawa pada implementasi kebijakan lingkungan
(BBS 7750, dalam ISO 14001 oleh Sturm, 1998). Pengertian lainnya yaitu
Manajemen Lingkungan adalah suatu kerangka kerja yang dapat diintegrasikan ke
dalam proses-proses bisnis yang ada untuk mengenal, mengukur, mengelola dan
mengontrol dampak-dampak lingkungan secara efektif, dan oleh karenanya
merupakan risiko-risiko lingkungan. Untuk menjelaskan definisi manajemen
lingkungan, kita lihat definisi manajemen secara umum sebagai berikut :
Manajemen
menurut pengertian Stoner & Wankel (1986) adalah proses merencanakan,
mengorganisasikan, memimpin, mengendalikan usaha-usaha anggota organisasi dan
proses penggunaan sumber daya organisasi untuk mencapai tujuan-tujuan
organisasi yang sudah ditetapkan. Sedangkan menurut Terry (1982)
manajemen adalah proses tertentu yang terdiri dari kegiatan merencanakan,
mengorganisasikan, menggerakkan sumber daya manusia dan sumber daya lain untuk
mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Dan
banyak definisi lain, namun pada intinya manajemen adalah sekumpulan aktifitas
yang disengaja (merencanakan, mengorganisasikan, menggerakkan) yang terkait
dengan tujuan tertentu. Lingkungan menurut definisi umum yaitu segala sesuatu
disekitar subyek manusia yang terkait dengan aktifitasnya. Elemen
lingkungan adalah hal-hal yang terkait dengan: tanah, udara, air, sumberdaya
alam, flora, fauna, manusia, dan hubungan antar faktor-faktor tersebut.
Titik sentral isu lingkungan adalah manusia. Jadi manajemen lingkungan
bisa diartikan sekumpulan aktifitas merencanakan, mengorganisasikan, dan
menggerakkan sumber daya manusia dan sumber daya lain untuk mencapai tujuan
kebijakan lingkungan yang telah ditetapkan.
Manajemen
lingkungan adalah aspek-aspek dari keseluruhan fungsi manajemen (termasuk
perencanaan) yang menentukan dan membawa pada implementasi kebijakan lingkungan
(BBS 7750, dalam ISO 14001 oleh Sturm, 1998). Pengertian lainnya yaitu
Manajemen Lingkungan adalah suatu kerangka kerja yang dapat diintegrasikan ke
dalam proses-proses bisnis yang ada untuk mengenal, mengukur, mengelola dan
mengontrol dampak-dampak lingkungan secara efektif, dan oleh karenanya
merupakan risiko-risiko lingkungan. Manajemen lingkungan selama ini sebelum
adanya ISO 14001 berada dalam kondisi terpecah-pecah dan tidak memiliki standar
tertentu dari satu daerah dengan daerah lain, dan secara internasional berbeda
penerapannya antara negara satu dengan lainnya. Praktek manajemen lingkungan
yang dilakukan secara sistematis, prosedural, dan dapat diulang disebut dengan
sistem manajemen lingkungan (EMS).
EMS
adalah siklus berkelanjutan dari kegiatan perencanaan, implementasi, evaluasi
dan peningkatan proses, yang diorganisasi sedemikian sehingga tujuan bisnis
perusahaan/pemerintah dan tujuan lingkungan padu dan bersinergi.
EMS
yang efektif, dibangun pada konsep TQM (Total Quality Management), misalnya
pada ISO 9000. Untuk meningkatkan pengelolaan lingkungan, organisasi tidak
hanya tahu apa yang terjadi, tetapi juga harus tahu mengapa terjadi.
6. ISO 14000
ISO
14000 adalah standar internasional tentang sistem manejemen lingkungan
(Rothery, 1995) yang sangat penting untuk di ketahui dan di laksanakan oleh
seluruh sektor industri. Mengapa di katakana sangat penting??? Itu sangat jelas
sekali bahwa segala aktivitas di semua sektor industri keci, besar akan
berpemgaruh pada lingkungan yang akan sangat berpengaruh bagi makluk hidup di
sekitarnya, bukan hanya kita sebagai mausia, tetapi hewan dan tumbuhan akan
juga mendapatkan dampaknya. Untuk lebih jelasnya berikut adalah penjelasan
tentang ISO 14000,
SEJARAH DAN DEFINISI
ISO
ISO
adalah jaringan institusi standar nasional dari 148 negara, pada dasarnya satu
anggota per negara, dengan sekretariatan pusat berada di Geneva, Switzerland,
yang mengkoordinasikan sistem. ISO bukan organisasi pemerintahan. ISO menempati
posisi spesial diantara pemerintah dan swasta. Hal ini disebabkan karena di
satu sisi, banyak anggota institusi adalah bagian dari struktur pemerintahan
negaranya atau ditugaskan oleh pemerintah. Tetapi di sisi lain, anggota lainnya
berasal dari sektor privat, yaitu industri.
Oleh
karena itu, ISO dapat bertindak sebagai organisasi yang menjembatani dimana
konsensus dapat diperoleh pada pemecahan masalah yang mempertemukan kebutuhan
bisnis dan kebutuhan masyarakat. Standarisasi internasional dimulai dari bidang
elektronik: the International Electrotechnical Commission (IEC) yang didirikan
pada tahun 1906. Pada tahun 1946, delegasi dari 25 negara bertemu dan
memutuskan membuat organisasi internasional baru, dengan tujuan ”untuk
memfasilitasi koordinasi internasional dan penyatuan standar industri.”
Organisasi baru, ISO, resmi mulai beroperasi pada 23 Februari 1947. ISO 9000
dan ISO 14000 telah diimplementasikan oleh 610000 organisasi di 160 negara. ISO
9000 telah menjadi referensi internasional untuk keperluan manajemen kualitas
dan ISO 14000 untuk manajemen lingkungan. Pokok besar standar ISO sangat
spesifik pada hasil, bahan, dan proses. Reputasi ISO 9000 dan 14000 dikenal
sebagai ”standar sistem manajemen umum”. Umum disini maksudnya adalah standar
yang sama dapat diaplikasikan pada organisasi apapun, besar atau kecil, apapun
produk yang dihasilkannya.
Sistem
manajemen berarti struktur organisasi untuk mengatur prosesnya, atau
aktifitasnya, untuk mengubah input sumber daya alam menjadi barang atau jasa
yang mempertemukan tujuan organisasi, seperti kualitas kepuasan konsumen,
mematuhi aturan, dan tujuan lingkungan.
MANFAAT DAN PENTINGNYA
ISO 14000
Manfaat
dari ISO 14000 adalah :
1.
Pengelolaan lingkungan yang lebih efektif dan efisien
dalam organisasi
2.
Untuk menyediakan tools yang berguna dan bermanfaat dan
fleksibel sehingga mencerminkan organisasi yang baik.
3.
Dapat mengidanfikasi, memperkirakan dan mengatasi
resiko lingkungan yang mungkin timbul.
4.
Dapat menekan biaya produksi dapat mengurangi kecelakan
kerja, dapat memelihara hubungan baik dengan masyarakat, pemerintah dan pihak –
pihak yang peduli terhadap lingkungan.
5.
Memberi jaminan kepada konsumen mengenai komitmen pihak
manajemen puncak terhadap lingkungan.
6.
Dapat meningkat citra perusahaan,meningkatkan
kepercayaan konsumen dan memperbesar pangsa pasar.
7.
Menunjukan ketaatan perusahaan terhadap perundang –
undangan yang berkaitan dengan lingkungan.
8.
Mempermudah memperoleh izin dan akses kredit bank.
9.
Dapat meningkatakan otivasi para pekerja.
ISO
14000 menawarkan guidance untuk memperkenalkan dan mengadopsi sistem manajemen
lingkungan berdasarkan pada praktek – praktek terbaik, hampir sama di ISO 9000
pada sistem manajemen mutu yang sekarang diterapkan secara luas. ISO 14000 ada
untuk membantu organisasi meminimalkan bagaimana operasi mereka berdampak
negatif pada lingkungan. Sistem ini dapat diterapkan berdampingan dengan ISO
9000.
SERTIFIKASI ISO 14000
Agar
suatu organisasi dianugerahi ISO 14000 mereka harus diaudit secara eksternal
oleh badan audit yang telah terakreditasi. Badan sertifikasi harus diakreditasi
oleh ANSI-ASQ, Badan Akreditasi Nasional di Amerika Serikat, atau Badan
Akreditasi Nasional di Irlandia.
MEMAHAMI KONSEP ISO
14000
Konsep
utama yang merupakan kunci untuk menjalankan ISO 14000 adalah Manajemen dan
Kebijakan Kinerja Lingkungan. Manajer puncak harus menetapakan kebijakan
lingkungan organisasi dan menjamin bahwa kewajiban:
1.
Sesuai dengan sifat, skala dan dampak lingkungan
kegiatan, produk atau jasa.
2.
Termasuk komitmen untuk peningkatan berkelanjutan dan
pencegahan pencemaran.
3.
Termasuk komitmen untuk patuh terhadap peraturan
lingkungan terikat dan persyaratan – persyaratan lain terhadap
perusahaan.
4.
Memberiakan kerangka kerja untuk membuat dan menkaji
tujuan dan sasaran lingkung.
5.
Didokumentasikan, diterapkan dipelihara dan
dikomunikasikan kepada semua karyawan.
6.
Tersedia kepada masyarakat
Sumber
:
https://www.academia.edu/4890118/Sistem_Manajemen_Mutu/
http://rezhaandhika.wordpress.com/2015/01/08/tugas-softskil-ke-3-etika-profesi/
CIRI - CIRI PROFESIONALISME, KODE ETIK INSINYUR INDONESIA DAN KODE ETIK PROFESIONALISME
Diposting oleh
Dhanang Sularso Wicaksono
|
/
A.
Ciri-ciri
Profesionalisme
Individu yang mempunyai atau memiliki
jiwa profesionalisme akan selalu mendorong dirinya untuk mewujudkan sikap dan
perilaku profesional dalam setiap melakukan pekerjanya. Kualitas
profesionalisme itu sendiri didukung oleh ciri-ciri sebagai berikut:
1.
Memiliki ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah
dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil
keputusan terbaik atas dasar kepekaan
2. Memiliki ketrampilan yang tinggi dalam suatu
bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan
dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tadi
3. Punya sikap berorientasi ke depan sehingga
punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di
hadapannya
4. Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan
akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang
lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan
pribadinya
sedangkan
Profesional adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup
dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau seorang
profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian
tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut
keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi,
untuk senang-senang, atau untuk mengisi waktu luang.
B.
Kode
Etik Insinyur DiIndonesia
Kode
Etik Insinyur itu adalah norma dan asas yang diterima oleh para insinyur
sebagai landasan ukuran tingkah laku. Kode etik ini tidak hanya melindungi
masyarakat, tetapi juga membangun dan memelihara integritas dan reputasi dari
profesi kita yaitu profesi sebagai insinyur. Nah adapun Kode Etik Insinyur dari
PII (Persatuan Insinyur Indonesia) yaitu:
1. Mengutamakan
keluhuran budi.
2. Menggunakan
pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
3. Bekerja
secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan
tanggung jawabnya.
4. Meningkatkan
kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
5. Insinyur
Indonesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
6. Insinyur
Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.
7. Insinyur
Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.
8. Insinyur
Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan
masing-masing.
9. Insinyur
Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya.
10. Insinyur
Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan
Masyarakat.
Kode
yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda
yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu
berita, keputusan atau suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat
berarti kumpulan peraturan yang sistematis. Kode etik yaitu norma atau azas
yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku
sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja. MENURUT UU NO. 8 (POKOK-POKOK
KEPEGAWAIAN)
Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. Kode etik profesi sebetulnya tidak merupakan hal yang baru. Sudah lama diusahakan untuk mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh kelompok itu. Salah satu contoh tertua adalah SUMPAH HIPOKRATES yang dipandang sebagai kode etik pertama untuk profesi dokter. Kode etik bisa dilihat sebagai produk dari etika terapan, seban dihasilkan berkat penerapan pemikiran etis atas suatu wilayah tertentu, yaitu profesi. Tetapi setelah kode etik ada, pemikiran etis tidak berhenti. Kode etik tidak menggantikan pemikiran etis, tapi sebaliknya selalu didampingi refleksi etis. Supaya kode etik dapat berfungsi dengan semestinya, salah satu syarat mutlak adalah bahwa kode etik itu dibuat oleh profesi sendiri. Kode etik tidak akan efektif kalau di drop begitu saja dari atas yaitu instansi pemerintah atau instansi-instansi lain; karena tidak akan dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam kalangan profesi itu sendiri. Instansi dari luar bisa menganjurkan membuat kode etik dan barang kali dapat juga membantu dalam merumuskan, tetapi pembuatan kode etik itu sendiri harus dilakukan oleh profesi yang bersangkutan. Supaya dapat berfungsi dengan baik, kode etik itu sendiri harus menjadi hasil SELF REGULATION (pengaturan diri) dari profesi. Dengan membuat kode etik, profesi sendiri akan menetapkan hitam atas putih niatnya untuk mewujudkan nilai-nilai moral yang dianggapnya hakiki. Hal ini tidak akan pernah bisa dipaksakan dari luar. Hanya kode etik yang berisikan nilai-nilai dan cita-cita yang diterima oleh profesi itu sendiri yang bis mendarah daging dengannya dan menjadi tumpuan harapan untuk dilaksanakan untuk dilaksanakan juga dengan tekun dan konsekuen. Syarat lain yang harus dipenuhi agar kode etik dapat berhasil dengan baik adalah bahwa pelaksanaannya di awasi terus menerus. Pada umumnya kode etik akan mengandung sanksi-sanksi yang dikenakan pada pelanggar kode etik.
Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. Kode etik profesi sebetulnya tidak merupakan hal yang baru. Sudah lama diusahakan untuk mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh kelompok itu. Salah satu contoh tertua adalah SUMPAH HIPOKRATES yang dipandang sebagai kode etik pertama untuk profesi dokter. Kode etik bisa dilihat sebagai produk dari etika terapan, seban dihasilkan berkat penerapan pemikiran etis atas suatu wilayah tertentu, yaitu profesi. Tetapi setelah kode etik ada, pemikiran etis tidak berhenti. Kode etik tidak menggantikan pemikiran etis, tapi sebaliknya selalu didampingi refleksi etis. Supaya kode etik dapat berfungsi dengan semestinya, salah satu syarat mutlak adalah bahwa kode etik itu dibuat oleh profesi sendiri. Kode etik tidak akan efektif kalau di drop begitu saja dari atas yaitu instansi pemerintah atau instansi-instansi lain; karena tidak akan dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam kalangan profesi itu sendiri. Instansi dari luar bisa menganjurkan membuat kode etik dan barang kali dapat juga membantu dalam merumuskan, tetapi pembuatan kode etik itu sendiri harus dilakukan oleh profesi yang bersangkutan. Supaya dapat berfungsi dengan baik, kode etik itu sendiri harus menjadi hasil SELF REGULATION (pengaturan diri) dari profesi. Dengan membuat kode etik, profesi sendiri akan menetapkan hitam atas putih niatnya untuk mewujudkan nilai-nilai moral yang dianggapnya hakiki. Hal ini tidak akan pernah bisa dipaksakan dari luar. Hanya kode etik yang berisikan nilai-nilai dan cita-cita yang diterima oleh profesi itu sendiri yang bis mendarah daging dengannya dan menjadi tumpuan harapan untuk dilaksanakan untuk dilaksanakan juga dengan tekun dan konsekuen. Syarat lain yang harus dipenuhi agar kode etik dapat berhasil dengan baik adalah bahwa pelaksanaannya di awasi terus menerus. Pada umumnya kode etik akan mengandung sanksi-sanksi yang dikenakan pada pelanggar kode etik.
C.
Kode
Etik Profesionalisme
Kode
etik profesionalisme dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda atau
pedoman etis dalam melakukan sebuah kegiatan, pekerjaan bahkan perilaku. Kode
etik suatu profesi adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota
profesi dalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam mengarungi kehidupannya
dalam masyarakat. Norma-norma tersebut berisi petunjuk-petunjuk bagi para
anggota profesi tentang bagaimana mereka melaksanakan profesinya. Dalam kode
etik, profesi juga terdapat larangan-larangan, yaitu ketentuan-ketentuan
tentang apa yang tidak boleh diperbuat atau dilaksanakan oleh mereka yang
merupakan anggota profesi. tidak hanya itu, kode etik profesi pun, berisi
tentang tingkah laku anggota profesi pada umumnya dalam pergaulan sehari-hari
di dalam masyarakat. Dengan demikian kode etik profesi berperan sebagai sarana
kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
Kode
etik profesi merupakan norma yang ditetapkan dan diterima oleh sekelompok
profesi, yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana
seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu profesi itu dimata masyarakat. Apabila
anggota kelompok profesi itu menyimpang dari kode etiknya, maka kelompok
profesi itu akan tercemar di mata masyarakat. Oleh karena itu, kelompok profesi
harus mencoba menyelesaikan berdasarkan kekuasaannya sendiri. Kode etik profesi
merupakan produk etika terapan karena dihasilkan berdasarkan penerapan
pemikiran etis atas suatu profesi. Kode etik profesi dapat berubah dan diubah
seiring perkembangan zaman. Kode etik profesi merupakan pengaturan diri profesi
yang bersangkutan, dan ini perwujudan nilai moral yang hakiki, yang tidak
dipaksakan dari luar. Kode etik profesi hanya berlaku efektif apabila dijiwai
oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam lingkungan profesi itu sendiri.
Setiap kode etik profesi selalu dibuat tertulis yang tersusun secara rapi,
lengkap, tanpa catatan, dalam bahasa yang baik, sehingga menarik perhatian dan
menyenangkan pembacanya. Semua yang tergambar adalah perilaku yang baik-baik.
Sumber
:
http://indraasetiawan.wordpress.com/2013/03/08/pengertian-dan-ciri-ciri-profesionalisme-kode-etik-profesional-dan-ciri-ciri-seorang-profesional-dibidang-it/
http://cyberlawncrime.blogspot.com/2013/03/pengertian-etika-kode-etik-dan-fungsi.html
http://indraasetiawan.wordpress.com/2013/03/08/pengertian-dan-ciri-ciri-profesionalisme-kode-etik-profesional-dan-ciri-ciri-seorang-profesional-dibidang-it/
http://cyberlawncrime.blogspot.com/2013/03/pengertian-etika-kode-etik-dan-fungsi.html
http://obyramadhani.wordpress.com/2010/02/26/bab-2-pengertian-profesi-dan-profesionalisme/
http://achilies-sodikin.blogspot.com/2014/10/ciri-ciri-profesionalisme-kode-etik.html
http://irpanpebriyansyah.blogspot.com/2014/11/ciri-ciri-profesionalisme-kode-etik.html
http://irpanpebriyansyah.blogspot.com/2014/11/ciri-ciri-profesionalisme-kode-etik.html
ETIKA PROFESI
Diposting oleh
Dhanang Sularso Wicaksono
|
/
PENGERTIAN
ETIKA PROFESI PADA BIDANG TEKNIK MESIN
A. Pengertian Etika.
Arti
kata Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari
kebiasaan") adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama
filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai
standar dan penilaian moral.Etika mencakup analisis dan penerapan konsep
seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. St. John of Damascus
(abad ke-7 Masehi) menempatkan etika di dalam kajian filsafat praktis
(practical philosophy). Etika dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur
etis dalam pendapat-pendapat spontan kita.Kebutuhan akan refleksi itu akan kita
rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan
pendapat orang lain. Untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu
apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.
Secara
metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika.
Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan
refleksi.Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek
dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu
lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang
normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan
manusia.
Etika
terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi konsep etika), etika
normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi penggunaan
nilai-nilai etika).
B.
Definisi Etika
Menurut
Bertens : Nilai - nilai atau norma – norma yang menjadi pegangan seseorang atau
suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
Menurut
KBBI : Etika dirumuskan dalam 3 arti yaitu tentang apa yang baik dan apa yang
buruk, nilai yang berkenaan dengan akhlak, dan nilai mengenai benar dan salah
yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Menurut
Sumaryono (1995) : Etika berkembang menjadi studi tentang manusia berdasarkan
kesepakatan menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai
manusia dalam kehidupan manusia pada umumnya. Selain itu etika juga berkembang
menjadi studi tentang kebenaran dan ketidakbenaran berdasarkan kodrat manusia
yang diwujudkan melalui kehendak manusia.
C. Macam-macam Etika
Ada
dua macam etika yang harus kita pahami bersama dalam menentukan baik dan
buruknya prilaku manusia :
1. Etika
Deskriptif, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional
sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini
sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar
untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.
2. Etika
Normatif, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku
ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu
yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai
dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.
Etika
secara umum dapat dibagi menjadi :
1. Etika
Umum, berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak
secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan
prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak
serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum
dapat di analogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian
umum teori-teori.
2. Etika
Khusus, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan
yang khusus. Penerapan ini bisa berwujud : Bagaimana saya mengambil keputusan
dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang saya lakukan,
yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar. Namun,
penerapan itu dapat juga berwujud : Bagaimana saya menilai perilaku saya dan
orang lain dalam bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang dilatarbelakangi
oleh kondisi yang memungkinkan manusia bertindak etis : cara bagaimana manusia
mengambil suatu keputusan atau tidanakn, dan teori serta prinsip moral dasar
yang ada dibaliknya.
Etika
Khusus dibagi lagi menjadi dua bagian :
a. Etika
individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya
sendiri.
b. Etika
sosial, yaitu berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia
sebagai anggota umat manusia.
Perlu
diperhatikan bahwa etika individual dan etika sosial tidak dapat dipisahkan
satu sama lain dengan tajam, karena kewajiban manusia terhadap diri sendiri dan
sebagai anggota umat manusia saling berkaitan. Etika sosial menyangkut hubungan
manusia dengan manusia baik secara langsung maupun secara kelembagaan
(keluarga, masyarakat, negara), sikap kritis terhadpa pandangan-pandangana
dunia dan idiologi-idiologi maupun tanggung jawab umat manusia terhadap
lingkungan hidup.
Dengan
demikian luasnya lingkup dari etika sosial, maka etika sosial ini terbagi atau
terpecah menjadi banyak bagian atau bidang. Dan pembahasan bidang yang paling
aktual saat ini adalah sebagai berikut :
1. Sikap
terhadap sesama
2. Etika
keluarga
3. Etika
profesi
4. Etika
politik
5. Etika
lingkungan
6. Etika
idiologi
D.
Manfaat Etika
Beberapa
manfaat Etika adalah sebagai berikut ,
1. Dapat
membantu suatu pendirian dalam beragam pandangan dan moral.
2. Dapat
membantu membedakan mana yang tidak boleh dirubah dan mana yang boleh dirubah.
3. Dapat
membantu seseorang mampu menentukan pendapat.
4. Dapat
menjembatani semua dimensi atau nilai-nilai.
PROFESI
A. Pengertian Profesi
A. Pengertian Profesi
Profesi
adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess",
yang dalam bahasa Yunani adalah "Επαγγελια",
yang bermakna: "Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas
khusus secara tetap/permanen".
Profesi
adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu
pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode
etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi
tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan,
militer,teknik dan desainer Pekerjaan tidak sama dengan profesi. Istilah yang
mudah dimengerti oleh masyarakat awam adalah: sebuah profesi sudah pasti
menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah pekerjaan belum tentu menjadi sebuah
profesi. Profesi memiliki mekanisme serta aturan yang harus dipenuhi
sebagai suatu ketentuan, sedangkan kebalikannya, pekerjaan tidak memiliki
aturan yang rumit seperti itu. Hal inilah yang harus diluruskan di masyarakat,
karena hampir semua orang menganggap bahwa pekerjaan dan profesi adalah sama.
B.
Karakteristik Profesi
Keterampilan
yang berdasarkan pada pengetahuan teoritis : Professional dapat diasumsikan
mempunyai pengetahuan teoritis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang
berdasarkan pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktik.
· Assosiasi
professional : Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para
anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya.
· Pendidikan
yang ekstensif : Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang
lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
· Ujian
kompetensi : Sebelum memasuki organisasi professional, biasanya ada persyaratan
untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoritis.
· Pelatihan
institusional : Selain ujian, biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan
institusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum
menjadi anggota penuh organisasi.
· Lisensi
: Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya
mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
· Otonomi
kerja : Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis
mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
· Kode
etik : Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan
prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
C.
Ciri – Ciri Profesi
Secara
umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu :
· Adanya
pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat
pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
· Adanya
kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku
profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
· Mengabdi
pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan
kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
Ada
izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu
berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa
keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk
menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus. Kaum
profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.
PROFESIONALISME
A. Pengertian Professional / Professionalisme
A. Pengertian Professional / Professionalisme
Adalah
orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari
pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau
seorang profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu
keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang
menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar
hobi, untuk senang – senang atau untuk mengisi waktu luang.
B.
Ciri – Ciri Profesionalisme
Kaum
profesional adalah orang-orang yang memiliki tolak ukur perilaku yang berada di
atas rata - rata. Di satu pihak ada tuntutan dan tantangan yang sangat berat,
tetapi di lain pihak ada suatu kejelasan mengenai pola perilaku yang baik dalam
rangka kepentingan masyarakat. Seandainya semua bidang kehidupan dan bidang
kegiatan menerapkan suatu. Standar profesional yang tinggi, bisa diharapkan
akan tercipta suatu kualitas masyarakat yang semakin baik.
C.
Perbedaan Profesi & Profesional :
Profesi
:
· Mengandalkan
suatu keterampilan atau keahlian khusus.
· Dilaksanakan
sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu).
· Dilaksanakan
sebagai sumber utama nafkah hidup.
· Dilaksanakan
dengan keterlibatan pribadi yang mendalam.
Profesional :
· Orang
yang tahu akan keahlian dan keterampilannya.
· Meluangkan
seluruh waktunya untuk pekerjaan atau kegiatannya itu.
· Hidup
dari situ.
D.
Kode Etik Profesi / Profesionalisme
Adalah
pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam
kehidupan sehari-hari.
Tujuan
Kode Etik :
· Untuk
menjunjung tinggi martabat profesi.
· Untuk
menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
· Untuk
meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
· Untuk
meningkatkan mutu profesi.
· Untuk
meningkatkan mutu organisasi profesi.
· Meningkatkan
layanan di atas keuntungan pribadi.
· Mempunyai
organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
· Menentukan
baku standarnya sendiri.
Pengertian
Etika Profesi
Etika
profesi menurut keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup
berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat
dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka
melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
Kode
etik profesi adalah system norma, nilai dan aturan professional tertulis yang
secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan
tidak baik bagi professional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar
atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari.
Tujuan kode etik yaitu agar professional memberikan jasa sebaik-baiknya
kepada pemakai atau nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi
perbuatan yang tidak professional.
Prinsip
Etika Profesi :
· Tanggung
Jawab
· Terhadap
pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
· Terhadap
dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada
umumnya.
· Keadilan
Prinsip
ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
· Otonomi
Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan diberi kebebasan dalam menjalankan profesinya
Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan diberi kebebasan dalam menjalankan profesinya
Etika
dalam Bidang Teknik Mesin Yaitu Merupakan suatu prinsip-prinsip atau aturan
prilaku di dalam bidang Teknik Mesin yang bertujuan untuk mencapai nilai dan
norma moral yang terkandung di dalamnya.Sedangkan Profesi dalam bidang teknik
Mesin dapat diartikan sebagai pekerjaan , namun tidak semua pekerjaan adalah
profesi.Sebuah profesi akan dapat dipercaya dunia industri ketika kesadaran
diri kita yang kuat menjunjung tinggi nilai etika profesi kita di dunia
industri maupun di sekitar kita.Jadi dapat di katakan etika profesi
yaitu batasan-batasan untuk mengatur atau membimbingprilaku kita sebagai
manusia secara normatif. Kita harus mengetahui apa yang harus dilakukan
dan apa yang tidak boleh dilakukan.Karena semuanya itu sangat berpengaruhbagi kita
sebagai mahasiswa teknik mesin yang seharusnya mempunyai etika yangbermoral
baik.
Sumber :
Ø http://hendri-crenz.blogspot.com/2012/03/etika-profesi-dalam-teknik-mesin.html
Ø http://anahuraki.lecture.ub.ac.id/pengertianetika http://muaramasad.blogspot.com/2013/03/pengertian-etika-profesi-dan.html
Langganan:
Postingan (Atom)